RSS

Pendapat Pemerintah dalam Hukum dan Perundang-undangan mengenai Kegiatan wisata di Cagar Alam Goa Ulu Tiangko, Merangin, Jambi

Cagar Alam Gua Ulu Tiangko terletak di desa Tiangko Panjang Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Jambi. Cagar alam ini berupa goa dengan luasan yang cukup kecil, yakni hanya 1 Ha. Namun, cagar alam Gua Ulu Tiangko memiliki keunikan ekosistem karena goa yang terdapat didalamnya membentuk jaringan goa bawah tanah yang rumit seperti labirin. Bentuk seperti ini rentan terhadap kerusakan dan apabila terjadi kerusakan di satu tempat maka akan berakibat langsung pada tempat lain. 

Secara topografi, Kecamatan Sungai Manau, Desa Tiangko Panjang merupakan wilayah dataran rendah, memiliki bukit dan pegunungan. Desa Tiangko Panjang berada di balik perbukitan. Di duga desa Tiangko Panjang dilalui oleh wilayah perbukitan Bukit Barisan Selatan dan memiliki banyak kawasan karst. Rata-rata tanahnya berupa kapur dan liat tetapi subur sehingga banyak lahan di desa Tiangko Panjang yang telah dijadikan lahan pertanian, perkebunan, dan sebagian bagi pembangunan jalan, dan waduk. Sebagai cagar alam, keberadaan goa Ulu Tiangko merupakan sumber air bagi usaha pertanian, perkebunan, dan waduk. Air yang mengalir dari waduk ialah air yang berasal dari dalam goa yang berada di atasnya, tepatnya di komplek pergoaan yang belum dijadikan cagar alam. Hingga saat ini, komplek pergoaan tersebut belum mendapatkan perhatian dari pihak kehutanan setempat maupun BKSDA. Dengan adanya aktivitas wisata, tidak menutup kemungkinan adanya kerusakan ekosistem baik secara langsung maupun tidak langsung.



Tafsir mengenai kepemilikan hutan sebenarnya sudah terjadi sejak dulu mengenai pemegang wewenang dan paling mengerti lokasi hutan Indonesia. Jelas diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan sekitar 70 persen dari wilayah daratan Indonesia (baik hutan maupun bukan hutan) sebagai kawasan hutan Negara (Ministry of Forestry dalam Kusworo 2000). Kondisi ini dapat diartikan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kepemilikan oleh Negara dan yang menjadi wewenang Negara harus diketahui dan disetujui oleh Negara. Dalam hal ini, segala aktivitas yang dilakukan masyarakat sekitar Cagar Alam Gua Ulu Tiangko dengan memanfaatkan kawasan cagar alam sebagai penambah pemasukan desa tanpa disetujui Negara dianggap tidak memenuhi tafsir tersebut.
Pasal 50 UU No. 41 Tentang Kehutanan menyebutkan bahwa “setiap orang dilarang: mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang; menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”. Hal ini menjadi bukti meskipun kawasan hutan atau cagar alam berada di dalam kawasan tempat tinggal masyarakat, kawasan tersebut tetap sebagai kawasan hutan Negara yang sah secara hukum dan peraturan perundangan sehingga apapun aktivitas yang ada di dalamnya harus sesuai dengan peraturan hutan Negara.
Menurut aturan dalam TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan), masyarakat tidak diperkenankan untuk mengambil hasil-hasil hutan untuk kebutuhan sehari-hari. Kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya hutan oleh masyarakat dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran hukum (Ariyanti 2008), demikian pula terhadap aktivitas independen masyarakat setempat di Cagar Alam Gua Ulu Tiangko. Meskipun telah mendapat persetujuan dari pemimpin mereka (kepala desa), hal tersebut tetap dipandang sebagai tindakan illegal karena tidak ada bukti legalitas adanya kegiatan tersebut.
Diperkuat lagi oleh peraturan dalam UU No. 41 Tentang Kehutanan pasal 24 menyebutkan bahwa “Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional.” Pasal tersebut jelas menyatakan bahwa kegiatan atau aktivitas wisata yang dilakukan oleh masyarakat (baca: dikelola masyarakat) pada hakikatnya bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada. Disamping tidak sesuai dengan UU No.41 tentang Kehutanan, kegiatan wisata di cagar alam dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam. Hal tersebut juga menjadi larangan terhadap aktivitas di dalam kawasan cagar alam.
Selain itu, segala peraturan terkait cagar alam telah diatur dalam undang-undang. Sesuai dengan fungsinya dalam PP No. 68 tahun 1998, cagar alam hanya dapat dimanfaatkan untuk penelitian dan pengembangan; ilmu pengetahuan; pendidikan; kegiatan penunjang budidaya. Berdasarkan peraturan tersebut, jelas diketahui bahwa kegiatan wisata yang dikelola oleh masyarakat sekitar kawasan Cagar Alam Gua Ulu Tiangko termasuk salah satu tindakan pidana dan dapat merusak sistem ekologi di komplek pergoaan.

0 komentar:

Post a Comment