RSS

Masalah Utama Pengelolaan Cagar Alam Goa Ulu Tiangko, Merangin-Jambi

Cagar Alam Gua Ulu Tiangko terletak di desa Tiangko Panjang Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Jambi. Cagar alam ini berupa goa dengan luasan yang cukup kecil, yakni hanya 1 Ha. Namun, cagar alam Gua Ulu Tiangko memiliki keunikan ekosistem karena goa yang terdapat didalamnya membentuk jaringan goa bawah tanah yang rumit seperti labirin. Bentuk seperti ini rentan terhadap kerusakan dan apabila terjadi kerusakan di satu tempat maka akan berakibat langsung pada tempat lain.




Cagar alam Gua Ulu Tiangko berbatasan langsung dengan sawah milik warga setempat (contoh batas utara ada dalam Gambar 2). Batas utara, barat, selatan hingga batas timur Cagar Alam Gua Ulu Tiangko ialah persawahan warga. Batas-batas kawasan cagar alam hanya berupa patok kayu yang baru dibuat dalam 3 tahun terakhir, yaitu sebelum tahun 2006. Pintu masuk menuju cagar alam ini hanya ada satu, yakni di sebelah timur yang juga merupakan sawah. Bagian luar dari perguaan terdapat sebuah aula besar yang dahulunya dianggap sebagai tempat berkumpul para bangsawan atau raja-raja (Datuk 2009). Lebar mulut goa utama tidak lebih dari 1 meter. Cukup sulit untuk memasuki goa ini karena ada beberapa ruang yang mengharuskan untuk berjongkok agar mudah menelusurinya. Selain itu, banyaknya guano di goa terakhir dan sempitnya mulut goa tersebut membuat Cagar alam ini memiliki ciri khas tersendiri.

Secara ekologi, Cagar Alam Gua Ulu Tiangko merupakan habitat walet dan kelelawar dan memiliki peranan penting baik bagi masyarakat sekitar maupun makhluk hidup lain yang terdapat di dalamnya. Secara ekonomi dan sosial, keberadaan Cagar Alam Gua Ulu Tiangko mampu menjadi mata pencarian penduduk sekitar. Akan tetapi, mengingat banyaknya cagar alam yang rusak serta kurang diketahuinya manfaat cagar alam Gua Tiangko dari berbagai sisi, cagar alam ini perlu mendapat perhatian khusus.

Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah, dampak nyata pelaksanaan otonomi daerah ternyata menjadi titik kritis bagi pemanfaatan sumberdaya alam dan harus mendapatkan perhatian serius (Rahmiyati 2006). Besarnya pemanfaatan sumberdaya alam akan menentukan besarnya tingkat kontribusi yang diberikan sebagai modal dasar bagi pembangunan. Dengan kata lain, besarnya pendapatan dan penerimaan suatu daerah dari pemanfaatan sumberdaya alam menjadi penentu pembangunan yang ada di daerah tersebut. Sebagai masyarakat yang dekat dengan kawasan hutan dan merasa kawasan tersebut “tidak berpenghuni” (Wiyono 2006), masyarakat berinisiatif menjadikan kawasan ini sebagai salah satu objek wisata. Hal ini diperkuat dengan banyaknya kunjungan rutin yang dilakukan oleh masyarakat setempat untuk menikmati keindahan Gua Ulu Tiangko sehinnga mendorong Pemerintah Desa untuk membuat beberapa aturan dan penarikan retribusi bagi kawasan. Namun keadaan ini bertentangan dengan UU No. 5 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati, bahwa di dalam kawasan cagar alam tidak diperkenankan adanya kegiatan atau aktivitas wisata alam seperti wisata massal.

 Menurut Brown (2004) dalam Yuliani dan Tadjudin (2006) jumlah rakyat Indonesia yang tinggal di kawasan hutan mencapai 48,8 juta orang dan 10,2 juta diantaranya hidup dalam kemiskinan. Penduduk Desa Sungai Manau sekitar 6.938 rumah tangga (Dinas Kesehatan Merangin 2007) dan yang tinggal di dekat kawasan Cagar alam rata-rata memiliki mata pencarian sebagai petani dengan tingkat pendapatan yang cukup rendah. Keadaan ini juga merupakan salah satu pendorong dilakukannya aktivitas wisata di kawasan Cagar Alam.

Yang menjadi permasalahan utama di Cagar Alam Gua Ulu Tiangko ialah adanya aktivitas wisata (contoh aktivitas pada Gambar 3) yang dapat menimbulkan berbagai dampak bagi lingkungan Cagar Alam maupun masyarakat. Disamping itu, kegiatan wisata tersebut masih bersifat illegal, atau tidak mendapat persetujuan dari pemerintah yang sah atau yang bertanggung jawab atas cagar alam.

 Permasalahan lain dalam pengelolaan Cagar alam ini ialah belum juga ada dana kompensasi yang diperuntukkan khusus masyarakat setempat untuk mengembangkan usahanya. Kompensasi yang dimaksud ialah sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat setelah terbentuknya goa Tiangko sebagai kawasan cagar alam. Selama ini, pengurus BKSDA hanya berbicara dari mulut ke mulut saja. Belum ada tindakan nyata yang dilakukan BKSDA untuk membantu meningkatkan pendapatan masyarakat atas terbentuknya cagar alam. Hal ini juga menjadi salah satu faktor pendorong dilakukannya kegiatan wisata missal di dalam kawasan cagar alam tanpa dikontrol langsung oleh pihak BKSDA.

Meskipun demikian, segala bentuk tindakan dan aktivitas yang berada di dalam kawasan milik Negara tetap harus disetujui dan diketahui secara hukum dan tertulis oleh pemerintah. Karena tindakan penduduk setempat menjadikan kawasan cagar alam sebagai salah satu areal perwisataan bagi penduduk dengan alasan apapun, penduduk tetap dianggap melakukan tindakan illegal. Terlebih lagi yang dijadikan areal wisata massal ialah kawasan yang dilarang dilakukan kegiatan wisata massal di dalamnya.

Masalah yang lebih pelik lagi terlihat dalam kemampuan publik dalam menganalisis berbagai kebijakan yang ada. Analisis kebijakan publik yang baik disertai dengan berbagai alternatif kebijakan yang mungkin bisa diambil dengan berbagai penilaiannya berdasarkan tujuan kebijakan (Dwijowijoto 2003). Kegiatan wisata yang dilakukan secara sadar oleh warga setempat di dalam kawasan Cagar Alam Gua Ulu Tiangko sebenarnya telah diketahui oleh pihak pemerintah. Akan tetapi, penyalahgunaan pemanfaatan lahan tersebut tidak mendapatkan respon yang berarti dari pemerintah sehingga menimbulkan kesan bahwa pemerintah (dalam hal ini ialah pihak BKSDA) ikut serta dalam pembangkangan hukum dan kebijakan publik yang ada dan tertuang dalam peraturan perundang-undangan.